
Ruqyah
Definisi Ruqyah secara istilah adalah berlindung diri dengan ayat-ayat al-Quran dan dzikir-dzikir serta do’a-do’a yang diajarkan oleh Rasulullah saw.
Abd al-Rozzaq:
“Ruqyah adalah permohonan perlindungan (jampi-jampi) yang dibacakan kepada orang yang terkena penyakit seperti demam, ketakutan (sawan) dan kedengkian dengan maksud untuk mendapatkan kesembuhan.”
Muhammad Nasir al-Din al-Albani:
“Ruqyah adalah sesuatu do’a yang berasal dari al-Quran dan as-Sunnah yang shohih yang dibacakan kepada seseorang dengan maksud untuk mendapatkan kesembuhan.”
Ruqyah syar’i memiliki beberapa syarat yang disebutkan para ulama untuk membedakannya dengan ruqyah-ruqyah bid’ah dan syirik. Para ulama telah sepakat tentang bolehnya meruqyah jika terkumpul 3 syarat, yaitu:
- Ruqyah tersebut dilakukan dengan menggunakan Kalamullah swt, dengan nama-namaNya dan sifat-sifatNya.
- Ruqyah dilakukan dengan menggunakan bahasa Arab atau dengan sesuatu yang diketahui maknanya dari selain bahasa Arab.
- Meyakini bahwa ruqyah itu tidak memberikan pengaruh dengan sendirinya, tetapi dengan izin Allah swt.
“Dan Kami turunkan al-Qur’an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Al-Isra’:82).
Layanan Ruqyah Perorang :
- Konseling
- Ruqyah 1 Orang
Biaya Rp. 300.000.00
Layanan Ruqyah Keluarga :
- Konseling
- Ruqyah Keluarga (Max 6 Orang)
- Ruqyah Rumah
Biaya Rp. 600.000.00
Untuk Layanan Terapi / Konsultasi RUQYAH SYAR’I :
Bang Dede Abu Afatar
081381941212 (Call/SMS/WA)