RUQYAH
Definisi RUQYAH secara istilah adalah berlindung diri dengan ayat-ayat al-Quran dan dzikir-dzikir serta do’a-do’a yang diajarkan oleh Rasulullah saw.
Abd al-Rozzaq:
“Ruqyah adalah permohonan perlindungan (jampi-jampi) yang dibacakan kepada orang yang terkena penyakit seperti demam, ketakutan (sawan) dan kedengkian dengan maksud untuk mendapatkan kesembuhan.”
Muhammad Nasir al-Din al-Albani:
“Ruqyah adalah sesuatu do’a yang berasal dari al-Quran dan as-Sunnah yang shohih yang dibacakan kepada seseorang dengan maksud untuk mendapatkan kesembuhan.”
RUQYAH syar’iyyah memiliki beberapa syarat yang disebutkan para ulama untuk membedakannya dengan ruqyah-ruqyah bid’ah dan syirik. Para ulama telah sepakat tentang bolehnya meruqyah jika terkumpul 3 syarat, yaitu:
- RUQYAH tersebut dilakukan dengan menggunakan Kalamullah swt, dengan nama-namaNya dan sifat-sifatNya.
- RUQYAH dilakukan dengan menggunakan bahasa Arab atau dengan sesuatu yang diketahui maknanya dari selain bahasa Arab.
- Meyakini bahwa RUQYAH itu tidak memberikan pengaruh dengan sendirinya, tetapi dengan izin Allah swt.
“Dan Kami turunkan al-Qur’an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Al-Isra’:82).
LAYANAN RUQYAH KAMI :
1. RUQYAH ORANG
- Konseling
- Ruqyah (max.2 orang)
Biaya : Rp.500.000
2. RUQYAH TEMPAT (Rumah/ Kantor/ Yayasan/ Lahan)
- Konseling
- Ruqyah Tempat
Biaya : Rp. 1.000.000 – Rp. 5.000.000
Untuk informasi layanan terapi / konsultasi RUQYAH SYAR’IYYAH, silahkan hubungi : 081381941212 (Call/WA)